Oleh : Lutfi Hidayatul Amri
Dalam Islam, mandi wajib adalah salah satu bentuk penyucian diri yang diwajibkan dalam kondisi tertentu, seperti setelah junub, haid, atau nifas. Dalam praktiknya, mungkin terjadi situasi di mana seorang Muslim menghadapi dua keadaan yang mewajibkan mandi, misalnya mandi junub dan mandi setelah haid. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kedua mandi wajib tersebut dapat digabungkan dalam satu kali mandi?
Menurut Syaikh Sulaiman Al-Jamal dalam kitabnya Hasyiyah Al-Jamal, Juz 1, Halaman 166, dijelaskan:
"Adapun apabila seseorang mandi untuk dua mandi wajib, jika kedua-duanya wajib menurut syariat seperti mandi junub dan haid maka keduanya dapat terealisasi (sah) baik ia meniatkan keduanya atau salah satunya."
Pernyataan ini memberikan pemahaman bahwa menggabungkan dua mandi wajib dalam satu mandi adalah sah menurut syariat Islam, dengan beberapa ketentuan:
1. Kedua Keadaan Mandi Wajib:
Kondisi yang mengharuskan mandi wajib harus memenuhi syarat bahwa keduanya memang diwajibkan oleh syariat, seperti junub dan haid, atau junub dan nifas.
2. Niat:
Jika seseorang meniatkan untuk melakukan kedua mandi wajib sekaligus, maka keduanya sah.
Bahkan jika ia hanya meniatkan salah satunya (misalnya mandi junub saja), mandi tersebut tetap mencakup kedua kewajiban. Hal ini disebabkan karena tujuan mandi wajib adalah mengangkat hadas besar, dan dengan mandi tersebut, semua hadas besar akan terangkat secara bersamaan.
Hukum ini sesuai dengan prinsip umum dalam fiqih yang menyatakan bahwa ibadah yang memiliki tujuan sama dapat digabungkan jika niatnya benar. Dalam konteks mandi wajib, tujuannya adalah mengangkat hadas besar, sehingga satu mandi dengan niat yang mencakup salah satu dari keduanya sudah cukup untuk menghilangkan hadas secara keseluruhan.
Contoh Kasus dalam Kehidupan Sehari-hari
- Seorang Wanita Setelah Haid dan Junub:
Jika seorang wanita selesai dari masa haidnya dan pada saat yang sama dalam kondisi junub, ia dapat menggabungkan mandi wajib untuk keduanya. Dengan satu kali mandi yang memenuhi syarat (niat, meratakan air ke seluruh tubuh, dan tidak ada yang terhalang), maka ia telah melaksanakan kedua kewajiban tersebut.
- Seseorang yang Junub dan Ingin Mandi Jumat
Dalam kasus seperti ini, mandi junub dan mandi sunnah Jumat dapat digabungkan. Namun, niat mandi junub tetap utama karena bersifat wajib.
Hukum menggabungkan dua mandi wajib ini juga didukung oleh mayoritas ulama dari madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali. Semua sepakat bahwa mandi wajib dengan niat untuk mengangkat hadas besar sudah mencakup semua jenis hadas besar.
Menggabungkan dua mandi wajib dalam satu kali mandi adalah sah menurut syariat Islam berdasarkan pendapat Syaikh Sulaiman Al-Jamal dan ulama lainnya. Hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya, selama prinsip-prinsip syariat terpenuhi, yaitu niat dan pelaksanaan mandi dengan benar.
Dengan memahami hukum ini, kita dapat melaksanakan ibadah dengan lebih mudah tanpa mengurangi keabsahan amalan tersebut.